Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Novel: Kriminalisasi Ulama Lagi

Eramuslim – Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran Undang Undang Pemilu tentang kampanye.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, menyayangkan atas penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya kami sayangkan tindak kriminalisasi ulama terjadi lagi, kali ini menimpa ketua kami, ketua PA 212,” ujar Novel kepada VIVA di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Slamet Maarif memang diundang dalam kegiatan tabligh akbar 212 yang diselenggarakan di Kota Solo, Jawa Tengah. Tapi, dia telah membantah bahwa kehadirannya di situ bukan sebagai tim sukses atau juru kampanye dari pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno.

“Beliau seperti saya juga seorang mubalig menyampaikan tausiahnya karena emang diundang untuk berceramah dan beliau juga bukan jurkam atau timses,” ujarnya.

Novel menjelaskan, apa yang disampaikan Slamet Maarif itu hanya pesan-pesan perjuangan sebagaimana diamanatkan oleh ijtima ulama.

“Namun ada yang melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu menjadi super aktif dengan cepat bahkan mengarahkan kasus tersebut ke kepolisian,” tuturnya.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).