Ketua PBNU: Boleh Saja Membagi Zakat Secara Langsung

Pemberian zakat pribadi dengan cara memberikan langsung kepada penerima tetap diperbolehkan, akan tetapi bagi para pemberi zakat (muzakki) yang akan menyerahkan zakat langsung kepada penerima dengan cara konvesional perlu ada pengaturan teknis."Tidak ada aturan yang melarangannya, " kata Ketua Umum PBNU KH A. Hasyim Muzadi, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.

Menurutnya, teknis pemberian zakat secara langsung itu di antaranya calon penerima diberi kupon dengan jam kedatangan yang berbeda agar tidak terjadi konsentrasi massa. Hasyim Muzadi juga menegaskan, PBNU tidak akan mengeluarkan fatwa terhadap momentum tragedi zakat di Pasuruan. PBNU hanya akan mengajukan saran kepada pemerintah agar pemerintah memberikan petunjuk teknis cara-cara pemberian zakat pribadi secara langsung tersebut.

Hasyim Muzadi ke Pasuruan melakukan takziah ke keluarga korban tewas. Satu per satu rumah korban tewas yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan didatangi. Setiap keluarga korban tewas didoakan, sekaligus diberi santunan sebesar 1 juta rupiah, sedangkan bagi korban yang masih dirawat di RSUD Dr Soedarsono dikunjungi dan disantuni masing-masing 500 ribu rupiah.

Santunan bagi korban insiden pembagian zakat terus mengalir, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hari ini akan memberikan santunan kepada korban tragedi zakat di Pasuruan, di Desa Parutrejo, Purworejo, Pasuruan Jawa Timur. Kepala Divisi Penghimpun Zakat Baznas Ali Masturi mengatakan, santunan untuk korban meninggal akan diberikan 1 juta rupiah per orang. Sementara untuk korban sakit yang saat ini sedang dalam perawatan, besar santunan yang diberikan 500 ribu rupiah per orang.

Rencananya, santunan ini akan diberikan secara langsung oleh Baznas kepada para para korban. Untuk korban yang meninggal, santunan diberikan kepada keluarga korban. Sedangkan untuk korban yang dirawat di rumah sakit, Baznas akan menyerahkannya kepada korban dengan cara mengunjungi rumah sakit.

"Ini sebagai bentuk pemuliaan kepada para mustahik atau penerima zakat. Sehingga ajang pembagian zakat tidak lagi menjadi ajang pameran kemiskinan, " ujarnya.

Sebanyak 21 orang korban tewas yang telah diserahkan kepada keluarganya telah dikuburkan di pemakaman masing-masing di desanya. Sementara itu, 13 orang yang luka-luka dan pingsan masih dirawat di RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan. Ketiga belas korban yang masih dirawat di rumah sakit masih dalam perawatan di ruang ICU. Pemberi zakat H. Syaikhon melalui perwakilan keluarganya hari ini, menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi pada saat pembagian zakat.(novel/ant)