Ketua Umum FUI: Tayangan Infotainment Langgar Syariah Islam

Ketua Umum Forum Umat Islam Mashadi menyatakan, tayangan infotainment tanpa adanya fatwa haram ataupun pernyataan larangan untuk ditonton, secara syariah tetap tidak dibenarkan dan tidak layak menjadi program acara dalam siaran televisi.

"Infotainment dari sisi syar’i tidak dibenarkan dan tidak layak ditayangan ditelevisi, karena secara ekstrim tayangan itu mengetengahkan isu pribadi dan rumah tangga orang lain, yang bisa berdampak pada keluarga yang bersangkutan dan masyarakat. Itu memunculkan semacam pendidikan untuk mencontoh," jelasnya, di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Rabu (2/8).

Menurutnya, saat ini semakin banyak tayangan televisi yang menumbuhkan pola-pola budaya baru yang justru dapat merusak kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, bukan mengajak pada kebaikan.

"Infotainment lebih menciptakan budaya-budaya yang dilarang oleh ajaran Islam, misal gosip dan membicarakan aib orang," ujarnya.

Mengenai perlu dikeluarkanya fatwa haram menonton tayangan infotainment, Mashadi menyatakan, hal itu kewenangan komisi fatwa MUI, namun pada dasarnya dirinya bersama Forum Umat Islam mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh ulama-ulama dari Jawa Timur.(novel)