Kisah Viral ‘Suamiku Jadi Kakak Tiriku’, Ini Kata MUI Bandung

Eramuslim.com -Kisah pernikahan besan, antara ayah dari suami dan ibu dari istri menjadi viral setelah diunggah akun TikTok Yenny Indriyanny @yeniindriyani01. Yenny mengungkap kisah ‘suamiku jadi kakak tiriku’.
“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadim karena awalya cuman becandaan. Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya suamiku sekarang jadi kakak tiriku,” tulis @yeniindriyani01 (6/8/2020).

Di lain sisi, kisah ini menjadi perdebatan. Pasalnya, apakah boleh pasangan yang kedua anaknya terikat jalinan pernikahan tersebut menikah ?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Faridl mengungkapkan pernikahan tersebut tetap sah dilaksanakan dan tak melanggar ketentuan agama. Yang tidak diperbolehkan adalah pernikahan antara dua insan yang terikat oleh hubungan darah.

“Sepanjang besan bukan adek-kakak atau keponakan dan paman/bibi boleh nikah dengan besan,” ujae Miftah singkat saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (8/8/2020).

Merujuk pada Q.S An Nisa ayat 23, dirinci sejumlah wanita yang haram untuk dinikahi seorang laki-laki, yaitu mantan istri bapak, ibu yang melahirkannya, anak perempuannya sendiri, saudara perempuannya sendiri, saudara perempuan bapaknya (bibi dari pihak bapak), saudara perempuan ibunya (bibi dari pihak ibu), dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari jalur saudara laki-laki).