Kok Aman Saja? Jenderal hingga Perusahaan Asing juga Menempati Lahan PTPN VIII di Megamendung

Eramuslim.com – Anggota DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.

“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” ungkap anggota Komisi I DPR RI ini, Minggu (27/12).

Menurut legislator asal Jawa Barat ini, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352,67 ha ini tersebar di 6 desa.

Hasanuddin menguraikan, desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97,71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55,16 ha.

“Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektar,” terangnya

Dari informasi yang dihimpun, jenderal pensiunan TNI ini mengungkap, tak hanya FPI tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.