MUI: UU Ujaran Kebencian Sengaja Diarahkan ke Umat Islam

Meski demikian, dia juga menilai UU Ujaran Kebencian masih multi tafsir dan belum paten secara definisi sehingga hal itu membuat penguasa bisa dengan mudahnya memaksakan tafsirnya sesuai keinginan.

“Itu sama dengan definisi terorisme, tidak ada (definisi yang paten) sampai sekarang,” terangnya. (Soc/Ram)