Komisi I: Gerombolan OPM Sudah Penuhi Syarat TERORIS

Eramuslim – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan aksi pembunuhan 31 pekerja di Papua sudah mememnuhi syarat sebagai tindakan spareatis dan teroris.

“Jadi harusnya pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memberantasnya dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar dihukum semaksimal mungkin,” kata dia di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Sebab, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme, yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa.

“Karena itu, saya mendesak pemerintah agar menaikkan status penanganan kelompok kriminal bersenjata ini menjadi penanganan tindak pidana terorisme,” ujarnya.

“Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI. Dan bicara kedaulatan kita musti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga,” jelasnya.

Sukamta pun menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban.

“Tak lupa dan yang paling utama saya sampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk 31 korban pekerja yang gugur dibantai sekelompok orang di Papua. Para korban menjadi pejuang bagi anak, isteri, orang tuanya dalam mencari nafkah. Semoga arwah para korban Diterima di sisi Allah SWT. Aamiin,” imbuhnya.