Komisi III DPR: Insiden Unas Merupakan Pelanggaran Berat

Komisi III DPR menilai penyerangan polisi ke Kampus Universitas Nasional (Unas) merupakan kasus pelanggaran berat. Untuk itu, anggota Komisi III DPR bersama 20 mahasiswa Unas menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Kawasan Senayan, Jakarta.

"Kejadian di kampus Unas memang betul-betul tindakan pelanggaran berat. Komisi III DPR nanti akan mencoba untuk mengklarifikasi pada pihak Unas, Polri, dan Komnas Ham, " ujar anggota komisi III DPR, Gayus Lumbuun saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Gayus, hari ini pihaknya akan mendengar kesaksian yang disampaikan oleh para mahasiswa Unas. Sementara itu, anggota komisi III juga akan meminta Polri memberikan penjelasan, jika memang tidak ada pelanggaran HAM dalam penyerbuan tersebut.

"Penjelasan Mabes Polri terkait masalah narkoba itu sangat tidak relevan. Karena temuan narkoba itu setelah mahasiswa ditangkap, " tandasnya.

Lebih lanjut Gayus menegaskan, kepolisian harus bisa menunjukkan di tingkat mana telah terjadi kejadian yang tersistem atau terstruktur untuk menyerang sebuah kampus. "Ada aturan-aturan yang secara kepatutan harus ditegakkan dalam memasuki wilayah kampus, " tukasnya.

Sebelumnya, peristiwa bentrokan terjadi antara aparat polisi dengan mahasiwa Unas dalam demo menuntut penolakan BBM pada Sabtu (24/5) dinihari lalu. Akibat bentrokan tersebut 31 mahasiswa Unas ditetapkan sebagai tersangka dan masih meringkuk di tahanan Polres Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan kasus penyerangan kampus Universitas Nasional (Unas) melalui jalur hukum.

"Kita akan menyelesaikan secara tuntas melalui proses hukum, " jelas Widodo usai rapat terbatas bidang Polhukam di kantornya, Senin (26/5).

Widodo juga mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk melakukan kordinasi dengan pihak rektorat Unas. "Karena yang terpenting adalah jangan sampai kasus ini meluas ke daerah lain, " jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya tidak melarang siapapun untuk berunjuk rasa. Tapi, jangan sampai terpengaruh dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin membenturkan polisi dengan demonstran.

Rapat terbatas ini secara khusus membahas mengenai penyerangan polisi ke kampus Universitas Nasional. Rapat dihadiri oleh Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Kepala BIN Syamsir Siregar, Jaksa Agung Hendarman Supanjdi, dan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso.(novel/ok/ant-pic)