Komisi III DPR: NU dan Muhammadiyah Berpotensi Dibubarkan Dengan Perppu Jokowi

Eramuslim –  Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan bahwa saat ini tidak nampak adanya kegentingan yang memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu no 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada ancaman berarti yang disebabkan oleh ormas itu sendiri.

“Untuk kegentingan juga tidak ada kita lihat, karena sampai saat ini tidak ada ancaman yang ditimbulkan oleh ormas, buktinya aman-aman saja,” ujarnya di gedung serbaguna RJA DPR-RI Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (25/07).

Menurutnya, hal ini adalah bentuk bypass pemerintah untuk membubarkan ormas yang sedari dulu telah ditargetkan oleh pemerintah, yaitu HTI. Yang kedepannya pemerintah akan dengan mudahnya membubarkan ormas-ormas lain seperti NU dan Muhammadiyah, setelah tujuh hari mendapatkan peringatan.

“Jangan kaget lagi nanti ini bukan hanya berlaku pada organisasi seperti HTI saja, bisa jadi NU, Muhammadiyah apapun setelah 7 hari mendapatkan peringatan bisa dibubarkan begitu saja. Maka ini menjadi perhatian kita,” imbuhnya.

Ia juga berpendapat, adanya ketidaksabaran pemerintah dalam membubarkan ormas HTI, menunjukkan bahwa pemerintah saat ini merupakan rezim yang otoriter dan represif.

“Ciri ciri pemerintah otoriter telah nampak dari cara bagaimana mengatur sebuah demokrasi. Tidak sabar dia,” pungkasnya. (KI/Ram)