Komisi IX Dukung BPOM Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Formalin

Komisi IX DPR RI yang membidangi makanan dan obat-obatan mendukung langkah Badan pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) untuk menindak tegas produsen produk-produk makanan dan obatan-obatan yang terbukti mengandung formalin dan zat-zat lain yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Max Sopacua yang didampingi Carles Mesang, Rudi Chan, dan Junaidi dari Komisi IX DPR RI kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Kamis (5/1).

“Masalah formalin ini memang akan berdampak secara politis maupun ekonomis. Untuk itu Menkes, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan BPOM harus bekerjasama menyelesaikannya,” ujar Max Sopacua.

Karena itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dminta jangan menyalahkan BPOM dan mestinya segera penyelesaian agar masyarakat konsumen dan pengusaha kecil tidak dirugikan dalam masalah formalin tersebut.

Menurutnya, Langkah BPOM itu sudah sesuai dengan UU No.7/1996 tentang makanan dan obatan-obatan, bahwa jika terbukti produk makanan itu mengandung formalin maka yang bersangkutan diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hanya saja BPOM belum memiliki payung hokum untuk melakukan penelitian tersebut, sehingga ketika menyelidiki sebuah produk di supermarket kurang dihormati, dan pihak pengusaha justru lebih hormat polisi.

Menurut Carles Mesang, anggota Komisi IX lainnya, pihak Departemen Kesehatan sesungguhnya sudah menemukan bahan pengawet yang aman. Bahan itu terbuat dari batok kelapa, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara konkret apakah bahan itu sudah bisa digunakan atau belum, DPR RI masih akan menyelidiki.

Yang penting katanya, ”Untuk saat ini soal formalin itu ada di tata niaga. Tata niaga itu harus diatur sebaik mungkin agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin, dan itu menjadi tanggungjawab departemen perdagangan dan perindustrian.”

Penutupan pabrik formalin tidak mungkin karena manfaat yang lain masih banyak. Misalnya untuk industri kayu lapis (playwood), pupuk petani, pembersih alat-alat rumah tangga, kaca, dan lain-lain. “Jadi, yang harus diatur adalah tata niaganya agar tidak terjadi penyalahgunaan formalin,” kata dia. (dina)