Komisi Yudisial “Butuh” 12 Calon Hakim Agung Berkualitas

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka peluang bagi warga masyarakat untukmenjadi calon hakim agung dalam seleksi tahap kedua. Penjaringan ini dilakukan guna memenuhi permintaan DPR agar KY menambah 12 calon lagi di luar enam calon yang sudah ada. Demikian Wakil Ketua KY Thahir Saimima, di Gedung KY, Jakarta, Senin (27/11).

Untuk itu, katanya, KY akan mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Desember 2006 guna mendengar masukan dari MA. Setelah itu, KY akan secepatnya memasang pengumuman lowongan calon hakim agung di media massa. "Tahapan seleksi calon hakim agung persis sama dengan yang kemarin," ujarnya.

Namun, untuk menyingkat waktu, KY tidak akan menghabiskan waktu sampai enam bulan untuk menggelar seleksi tahap kedua. "Kami upayakan dalam empat bulan sudah selesai," papar mantan anggota DPR dari PPP.

Ia menegaskan, KY memberi kesempatan kepada calon yang telah mengikuti seleksi calon hakim agung yang pertama dan dinyatakan lolos sampai tahap kedua, yaitu tahap seleksi administratif dan uji kualitas, untuk mencoba lagi dalam seleksi calon hakim agung kedua.

Bagi mereka, terangnya, KY akan memberi prioritas untuk tidak usah lagi mengikuti seleksi administratif dan uji kualitas sehingga langsung mengikuti tes kepribadian atau profile assesment test. "Pada seleksi pertama kemarin, ada 50 orang yang lolos seleksi tahap kedua. Mereka ini boleh langsung mengikuti profile assestment test," jelas Thahir.

Pada seleksi tahap kedua, KY juga berupaya untuk menjaring lebih banyak calon yang berkualitas dengan cara menyurati universitas, pemerintah daerah atau lembaga swadaya masyarakat agar mereka berkenan mencalonkan seseorang yang dinilai berkualitas untuk menjadi hakim agung.

"Mungkin ada saja orang yang bagus, tetapi segan untuk melamar sendiri ke KY. Maka, cara seperti itu yang kami gunakan. Tetapi mereka juga tetap mengikuti proses seleksi secara lengkap di KY," tegasnya.

Thahir mengatakan KY akan berupaya mendapatkan 12 calon hakim agung, sesuai dengan permintaan DPR, tanpa menurunkan standar kualitas calon hakim agung.

Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh ketujuh anggota KY. "Kami merespon positif permintaan DPR untuk menambah 12 calon untuk diajukan ke DPR, supaya lengkap 18," katanya. (dina)