Komnas HAM: Kejagung Bisa Panggil Paksa Agum Gumelar

“Apa follow up-nya? Ya, buat tim. Tim Kepresidenan untuk mencari di mana mereka berada saat ini,” ujar Anam.

Anam juga menegaskan pengakuan Agum melahirkan konsekuensi hukum. Dalam skema penegakan HAM, Anam berkata Jaksa Agung bisa memanggil paksa Agum untuk dimintai keterangannya.

Kewenangan pemanggilan paksa oleh Jaksa Agung karena berkas penyelidikan kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998 saat ini ada di tangan Kejaksaan Agung.

“Atau dalam konteks pidana, orang yang mengetahui kejahatan berlangsung, apalagi Pak Agum dulu orang yang punya kewenangan. Lepas dari perdebatan ini sah atau tidak, tapi dia adalah orang punya kewenangan waktu itu. Itu bisa dimintai tanggung jawab,” ujar Anam.

“Di KUH Pidana kita ada klausul bahwa yang namanya pejabat publik, pejabat negara, PNS punya kewajiban untuk membuka kasus dan lain sebagainya. Ini polisi juga bisa bergerak kalau dalam konteks pidana biasa,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Anam berkata mandeknya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 98 turut dipengaruhi oleh sikap Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung. Dengan kata lain, ketiga sama-sama berperan membuat kasus tersebut jalan di tempat.

Untuk anggota DPR, kata Anam, para wakil rakyat sejak mengeluarkan rekomendasi Pansus Orang Hilang, tak pernah lagi mengontrol rekomendasi itu.

“Berapa kali misalnya Jaksa Agung dipanggil oleh DPR. ‘Ini gimana rekomendasinya’ misalnya begitu,” tutur Anam.

Presiden pun berperan membuat mandek kasus itu karena tak pernah menanyakan Jaksa Agung soal kelanjutan proses hukumnya.

“Dalam konteks itu memang yang dilihat ini berkontribusi semuanya atas kemandekan kasus ini. Kalau kita mau meletakkan kasus ini menjadi kebutuhan kita akan keadilan, misal dalam keadilan bagi Pak Prabowo biar enggak dituduh terus dalam konteks politik ini dimajukan. Diuji di pengadilan. Ini kan gak pernah dilakukan,” kata Anam. [cnn]


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm