Komnas HAM: Rakyat Punya Hak Konstitusional Berhentikan Presiden di Tengah Jalan

natalius pigaiEramuslim.com – Kekuasaan presiden itu tidak tak terbatas karena ada konstitusi negara yang membatasi.

Rakyat sebagai pemilik hak (right holder) berhak menilai dan mengkritisi presiden yang menjadi pemangku kewajiban( obligation) atas perlindungan dan pemenuhan HAM.

Begitu kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi tudingan makar yang disangkakan Polisi kepada sejumlah tokoh nasionalis.

“Kritikan rakyat itu merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk perbuatan atau tindakan mengganti presiden di tengah jalan, asal konstitusional melalui parlemen,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/12).

Dijabarkan Pigai bahwa dalam human right and election disebutkan jika dalam kondisi tertentu atau situasi yang terpaksa, presiden memiliki kemampuan untuk mengeluarkan pernyataan darurat (state in emergency). Demikian pula rakyat yang  juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilalihan kekuasaan, apakah melalui people power ataupun kudeta.

“Keduanya dilakukan hanya semata-mata demi pemulihan stabilitas sosial dan integritas nasional. Dan itu selain sudah dipraktikkan di negara kita, juga di negara negara lain. Dan di perguruan tinggi, kami yang belajar ilmu politik, hal tersebut sudah diajarkan dalam teori politik,” sambungnya.

Pigai menambahkan, kudeta atau makar yang bersifat inkonstitusional yang menimbulkan instabilitas nasional, pelanggaran HAM, dan menghilangkan demokrasi serta kedigdayaan sipil adalah hal-hal yang tidak dibenarkan.

“Tapi sepanjang masih konsitusional itu tidak masalah. Oleh karena itu, penangkapan terhadap Ibu Rahma dkk, termasuk Pak Hatta Taliwang, menunjukkan tindakan represif pemerintah. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” pungkasnya. (ts/rmol)