Konser Diizinkan, Buka Puasa Bersama Dilarang, Senator: Aneh!

Berorasi dalam Kampanye Akbar di GBK, Jokowi Bawa Teks - Pilpres Tempo.coEramuslim.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang mengimbau masyarakat untuk tidak berbuka puasa bersama langsung menuai kecaman publik.

Alasan pelarangan kegiatan buka puasa bersama ini karena masih dalam tahap penanganan Covid-19 dan tahap peralihan dari pandemi menjadi endemi di Indonesia.

“Ini sangat aneh, apalagi disangkutkan dengan Covid-19. Sebenarnya pemerintah maunya apa?” kritik anggota DPD RI, Dailami Firdaus, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (23/3).

Senator asal DKI Jakarta ini melihat, sebelum bulan suci Ramadhan, semua kegiatan berlangsung aman-aman saja tanpa ada gejolak apapun.

“Konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, bahkan para pejabat turut menghadiri,” ucap Dailami.

Karena itu Dailami mempertanyakan mengapa kegiatan positif selama Ramadhan, termasuk buka puasa bersama, justru dilarang.

“Seperti ada kekhawatiran yang luar biasa. Padahal dalam kegiatan berbuka puasa orangnya terbatas dan tertib,” kata Dailami.

Dailami menegaskan, pada momen buka puasa bersama ini, tokoh masyarakat dan pejabat bisa lebih dekat dan mengetahui keadaan masyarakat secara langsung. Ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, buka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.

Dailami pun membeberkan sebuah hadis yang menyebut, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih).

Karena itu Dailami mendesak pemerintah segera mencabut atau membatalkan surat edaran tersebut.

“Hal ini agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Mari berikan umat Islam kesejukan dalam beribadah agar kami tenang dan khidmat,” demikian Dailami.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam SE tersebut, disebutkan kondisi penanganan Covid-19 masih berjalan di masa transisi pandemi menuju endemi. Sehingga, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Beri Komentar