Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya ‘Mulia’..

Eramuslim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan setelah memberi lampu hijau soal konser musik untuk kampanye meski masih di tengah pandemi Covid-19.

Desas-desus diperbolehkannya konser musik saat pandemi tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial.”

Terkait hal ini, Budayawan Sudjiwo Tedjo menanggapinya dengan santai lewat akun Twitternya @sudjiwotedjo.

“Jangan buru-buru sewot. Konser musik Pilkada masa Pandemi diizinkan mungkin dengan maksud mulia,” kicau budayawan yang akrab disapa Mbah Tedjo ini, Rabu (16/09/2020).

Lebih lanjut, Mbah Tedjo memaparkan maksud prasangkanya di balik kata mulia yang disebutkannya itu.

“Yaitu, kelak yang datang mencoblos betul-betul yang sudah lulus seleksi alam, yaitu yang belum modyar. Bupati/walkot/gubernur betul-betul dipilih oleh mereka yang sukses melawan kematian. Bravo,” sambungnya.