Konstitusi Wajibkan Pemerintah Lindungi Rakyat, KAMI: Tunda Pilkada!

Eramuslim.com -Desakan agar pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada serentak 2020 seiring pandemik Covid-19 yang kian mengkhawatirkan terus disuarakan kelompok masyarakat.

Setelah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Nahdlatul Ulama, kini Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga menyuarakan hal yang sama.

“KAMI meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara khususnya pemerintah untuk membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” ujar Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam keterangannya, Minggu (20/9).

KPU dan pemerintah, kata Gatot, perlu memiliki perasaan keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi Covid-19 yang melanda tanah air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang semakin banyak.

“Pembatalan/penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik,” jelasnya.

“Hal ini semata mata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

Sambungnya, pelaksanaan pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut. Serta melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi.

“Sesuai Maklumat Menyelamatkan Indonesia, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi Pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya. (Rmol)