Kontrak Pertambangan Habis Wajib Dikembalikan ke Pemerintah, Bukan Dibeli!

Eramuslim.com – Pemerintah pada 2019 bisa memutuskan mengambil alih pengelolaan tambang emas dan tembaga Timika setelah kontrak PT Freeport Indonesia habis 2021.

Pasalnya, setiap kontrak pertambangan yang habis berlakunya, wajib dikembalikan ke pemerintah Indonesia.

Hal itu tegas disampaikan Mantan Menko Kemaritiman Kabinet Kerja Jokowi-JK, Rizal Ramli, sebagaimana pantauan SwaraRakyat di akun media sosial Facebook miliknya.

Ekonom senior itu mencontohkan kebijakan pemerintah terhadap Blok Mahakam pada 2015 silam. Saat itu, pemerintah memutuskan kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesia tidak diperpanjang.

Pengelolaan blok migas itu dialihkan ke PT Pertamina (Persero), meski kontrak Total sebenarnya baru akan berakhir pada 2017.

“Pak Jokowi menerima pengembalian Blok Mahakam dari Total Prancis tahun 2015, dan Blok Rokan di Riau dari Chevron, perusahaan AS. Kemudian memberikan hak pengelolaanya kepada Pertamina. Langkah itu sangat tepat dan bagus,” puji Rizal Ramli.