Kontras: Banyak Kejanggalan Dalam Kematian Siyono, Polisi Harus Jujur

densus-88-mui-1-1Eramuslim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan pemberantasan terorisme oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) tidak diiringi akuntanbilitas. Hal ini terlihat dari kasus tewasnya Siyono, 33 tahun, terduga teroris asal Klaten. KontraS beranggapan banyak pelanggaran yang dilakukan polisi.
Markas Besar Polri menyatakan Siyono tewas karena melawan seorang petugas yang sedang mengawalnya. Menurut Staff Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru, hal tersebut janggal karena standarnya minimal ada dua orang mengawal tersangka. “Apalagi ini kasus terorisme,” saat konferensi pers di Kantor KontraS, Senen, Jakarta, Sabtu, 26 Maret 2016.
Ia mempertanyakan keterangan polisi yang menjelaskan bahwa Siyono adalah panglima salah satu kelompok teroris. Menurutnya, fakta tersebut kabur dan berasal dari sumber yang tidak jelas.
Menurut Satrio pernyataan polisi hanya upaya memperkuat kesan bahwa kematian Siyono karena ia berbahaya. “Karena ia sudah tewas, jadi tidak bisa mengkonfirmasi ini. Dan polisi tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan itu,” ucapnya.
Ia menambahkan polisi harus menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) bila mereka menganggap Siyono seorang panglima berasal dari pengakuannya. “Kalau itu pengakuannya, coba tunjukkan BAP,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya terdapat pada jenazah Siyono. Menurut Satrio, tidak masuk akal bila ia tewas karena berkelahi dengan satu orang. Selain itu, kondisi jenazah tidak sesuai dengan keterangan tewas akibat kepala Siyono dibenturkan ke badan mobil.
“Luka yang kami temukan ada memar pipi, mata lebam, hidung patah, kaki dari paha hingga betis bengkak dan memar, kuku kaki hampir patah, dan keluar darah dari belakang kepala,” tuturnya.
KontraS menduga ada penyiksaan yang terjadi terhadap Siyono dan meminta polisi menyelidiki kembali dan menindak pelakunya. Polisi seharusnya tidak kekurangan bukti untuk menindak anggotanya karena jenazah Siyono sudah divisum.
Selain kejanggalan tersebut, KontraS juga mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88, antara lain pelanggaran administrasi. Petugas tidak menunjukkan surat perintah mulai dari penangkapan hingga penggeledahan rumah Siyono.(ts/tempo)