KontraS Sumut: 5 Fakta Cacat Hukumnya Penangkapan Mahasiswa Saat Demo Tolak Omnibus Law

Eramuslim.com – Aksi unjuk rasa Tolak UU Cipta Kerja (8/10/20) yang dilakukan di berbagai titik di Kota Medan berujung ricuh, hingga terjadinya pengrusakan mobil milik Dinas PU Provsu di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca Medan.

Belum jelas bagaimana awalnya kericuhan itu bisa terjadi sehingga massa menjadi terprovokasi dan nekat merusak mobil tersebut.

Akibat kejadian itu Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka yakni MHB (21), FH (25) dan JO (23). MHB sendiri sudah ditangkap oleh Polrestabes Medan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menemukan beberapa fakta terkait dengan penangkapan MHB dinilai cacat hukum hingga menjadi pemicu kericuhan pada aksi yang sedang diadakan oleh massa AKBAR Sumut di Bundaran SIB

Dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (24/10/2020), KontraS Sumut mengungkap ada lima fakta mengapa penangkapan itu dinilai cacat hukum.

Pertama, MHB ditangkapatas laporan Nomor LP/2510/X/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 8 Oktober 2020, karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Mobil milik Dinas PU Provsu pada aksi 8 Oktober di depan kampus ITM Medan. “Dia tiba-tiba diciduk pada saat aksi damai massa AKBAR Sumut berlangsung di Bundaran SIB pada tanggal 21 Oktober 2020 dan disangkakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP,” jelas Ali Isnandar, Staf Advokasi KontraS Sumut.

Kedua, pada saat melakukan penangkapan polisi tidak menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. “Padahal MHB tidak dalam tertangkap tangan,” tegas Ali.

Ketiga, polisi berdalih menangkap MHB karena khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan memprovokasi aksi damai menjadi ricuh.

“Faktanya MHB duduk tertib di barisan massa, justeru akibat dari penangkapan sewenang-wenang itu massa yang awalnya berunjuk rasa secara damai menjadi terprovokasi karena melihat MHB ditangkap tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya.