Kontroversi Permendikbud Soal Kekerasan Seksual, Nyaris Legalkan Zina

Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Sejumlah Demontran melakukan orasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

 

eramuslim.com – Terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikritisi.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan dasar hukum keluarnya Peraturan Mendikbudristek ini.

Secara mendasar, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada,” kata Ledia, dikutip Rabu (3/11).

Ledia juga menyayangkan bahwa beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

Ia juga menyayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3.