Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 48 Juta!

Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 48 Juta!

Eramuslim.com – Seorang karyawan swasta asal Kota Bandung kaget bukan main ketika tagihan pinjaman online (pinjol) membengkak sehingga mencapai Rp 48 juta. Padahal, ia hanya meminjam uang kurang dari Rp 3 juta.

Awalnya, Thomas (27) bukan nama sebenarnya, terpaksa meminjam uang pada April 2021 karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pandemi COVID-19 yang masih merebak, membuat penghasilannya dari tempatnya bekerja berkurang karena penyesuaian pendapatan kantor.

Ia pun berselancar di internet untuk mencari pinjol yang menawarkan bunga rendah, sampai akhirnya ia menemukan sebuah aplikasi pinjol dengan tawaran bunga yang rendah.

“Mereka menjanjikan bunga yang rendah, terus tenor yang dijanjikan 90 hari,” ujar Thomas saat berbincang dengan detikcom, Minggu (17/10/2021).

Namun, saat ia unduh aplikasi tersebut tiba-tiba ada notifikasi yang muncul dari layar hapenya.

Isinya, bahwa Thomas mendapatkan transfer dana dari dua aplikasi berbeda, di luar aplikasi utama yang ia unduh. Uang dari dua pinjol itu pun telah masuk ke dalam rekeningnya.

“Pas saya klik ternyata dana sudah cair ke rekening, cuma tidak sesuai perjanjian. Di dalam aplikasi ternyata ada dua aplikasi lainnya, begitu saya klik, langsung cair tiga-tiganya tanpa ada konfirmasi sebelumnya pas saya cek rekening. Yang bikin saya kaget adalah tenornya hanya tujuh hari, padahal di awal disebutkan 90 hari,” kata Thomas.

“Tenornya tak sesuai kesepakatan, terus uang yang diterima juga tidak sesuai. Misal saya pinjam Rp 1,6 juta, yang cari Rp 900 ribuan kurang, karena biaya adminnya yang besar. Saya juga kan bingung mau balikinnya gimana, dendanya juga besar,” ujar Thomas pasrah.