Eramuslim.com – Nama Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya tak hanya menyeret Topan ke pusaran hukum, tapi juga menyingkap sisi lain kehidupannya: kepemilikan senjata api dan keterlibatannya sebagai tokoh penting di Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Saat penggeledahan di rumah Topan yang terletak di kawasan elit Royal Sumatera, Kota Medan, penyidik KPK mengamankan tiga koper berisi barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik, terutama mengenai legalitas senjata yang dimiliki.
Menanggapi hal ini, Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menjelaskan bahwa senjata yang ditemukan adalah senjata bela diri jenis senapan angin dan Baretta, dan kepemilikannya sah secara hukum. Ia menyatakan bahwa senjata tersebut berada di bawah pengawasan Intelkam Mabes Polri serta Polda Sumut, dan bukan merupakan senjata ilegal.
“Senjata itu legal. Saya sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri. Itu masuk kategori bela diri,” kata Hanjaya pada Sabtu (5/7).
Lebih lanjut, Hanjaya mengungkapkan bahwa Topan Obaja Ginting saat ini masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026. Ia juga menjelaskan bahwa belum ada surat pemberhentian resmi dari Ketua Umum Perbakin Sumut, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.
“Topan masih aktif menjabat. Belum ada keputusan resmi untuk memberhentikan beliau dari jabatannya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Perbakin menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, meskipun pihaknya menyesalkan kasus ini.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga turut menanggapi temuan senjata api di rumah Topan. Ia membenarkan bahwa Topan pernah ditunjuk sebagai Ketua Perbakin Medan oleh Pangdam sebelumnya, namun dirinya tidak mengetahui pasti berapa jumlah senjata yang dimiliki Topan maupun asal muasal uang miliaran yang ditemukan.
“Kalau soal jumlah senjatanya saya nggak tahu. Tapi memang beliau dulu ditunjuk sebagai Ketua Perbakin oleh Pak Pangdam,” kata Bobby saat ditemui di kantor Gubernur, Kamis (3/7).
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:
-
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua/PPK
-
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
-
Rayhan Dulasmi Pilang, Dirut PT RN
Kelima orang ini diduga terlibat dalam praktik suap dan korupsi terkait proyek infrastruktur jalan yang menelan anggaran besar di wilayah Sumatera Utara.
Sumber: CNN Indonesia