Korupsi: Extra Ordinary, Ordinary atau Orderan

Menurut Ketua KPK baru Irjen Pol Firli Bahuri “Sebagai lembaga negara KPK harus tunduk pada Presiden”. Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua dengan sinis meminta lebih baik KPK bubar daripada dikebiri. Kepolisian menyatakan korupsi kecil tidak perlu dipidana. Rupanya dapat dianggap sebagai “pencurian ringan” dalam pidana umum (ordinary crime).

Konsekuensi lain adalah proteksi politik untuk pelaku tindak pidana korupsi. Dan inilah yang dikhawatirkan publik hingga diprotes secara luas. Bukan gejala tapi sudah terbukti korupsi itu dapat pula “by order”. Orderan yang aneh tapi nyata. Ini yang jauh lebih berbahaya. Modusnya adalah kekuatan politik, Partai Politik misalnya, berjuang mati matian untuk menempatkan kader kadernya di lembaga pemerintahan apakah Menteri, Dirjen, Komisaris BUMN atau jabatan strategis lainnya dengan misi khusus untuk melakukan pengisian pundi pundi dana Partai Politik.

Dengan demikian korupsi itu adalah “orderan crime”. Pelaku semaksimal mungkin dilindungi oleh kekuasaan berdasarkan komitmen kepentingan bersama.

Pergeseran status korupsi dari kejahatan “extra ordinary” menjadi “ordinary” dan akhirnya menjadi “orderan” seperti inilah yang sangat mungkin terjadi dari misi revisi UU KPK, Ketua KPK dari Kepolisian, terbuka SP3, serta Presiden yang memiliki kewenangan kuat untuk “melindungi” secara sistematis dan “terselubung”.

Memang kini tak ada pilihan lain bagi rakyat dalam kaitan dengan persoalan kisruhnya regulasi maupun personalia pimpinan KPK ini selain gagalkan revisi atau gagalkan “dirty mission” Presiden dan lingkarannya bersama DPR. Upaya ini adalah misi suci penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi. Bila tak berhasil, maka siap siaplah kita untuk memiliki pemerintahan dan parlemen yang memelihara dan menumbuhkembangkan korupsi. Korupsi dianggap menjadi moral umum. Kelak muncul slogan bahwa hanya orang gila yang tidak melakukan korupsi.

Hancur bangsa dan negara karena ulah pemimpin yang bodoh, jahat dan terbalik balik. Pemakan duit haram.

Penulis: M. Rizal Fadillah, Mantan Aktivis HMI

Bandung, 22 September 2019 (*)
[tsc]