Korupsi Impor Tekstil, Barang China Distempel India, Kejagung: Industri Dalam Negeri Gulung Tik

Eramuslim.com – Direktur Penyidikan Jaksa Muda Agung bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai itu tim jaksa penyidik menemukan kerugian perekonomian negara.

Alasan penyidik pidana khusus menggunakan perhitungan kerugian perekonomian negara karena tidak hanya melihat dampak kasus importasi tekstil itu dari pendapatan bea masuk saja. Namun, melihat dampak kasus tersebut pada industri tekstil dalam negeri.

Oleh karena itu dikatakan Febrie,  penyelundupan barang tekstil tersebut membuat banyak pabrik tekstil dalam negeri gulung tikar alias bangkrut. Pasalnya, harga tekstil yang berasal dari selundupan luar negeri itu dijual dengan harga murah di pasaran.

Kemudian barang selundupan dari luar negeri itu bisa masuk ke Indonesia karena ada setoran atau pemberian dana kepada petugas Bea Cukai di pelabuhan seperti di Batam dan Tanjung Priuk, Jakarta.

“Jelas, barang impor itu lebih minat para pembeli dibandingkan produksi dalam negeri,” kata Febrie di gedung bundar, Kejagung, Jumat (7/8/2020) malam.

“Harga produknya itu bersaing. Itulah kenapa banyak pabrik tekstil kita tutup. Sehingga jaksa berpendapat sangat perlu untuk menangani kasus ini. Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Febrie.