eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.
Kasus ini melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan menjadi perhatian publik, terutama karena adanya penggunaan kode “Uang Zakat” dalam praktik korupsi tersebut.
“Ya Allah, korupsi aja pakai kode zakat,” tulis Umar di X @UmarHasibuan_ pada 5 Maret 2025.
Ia mengungkapkan rasa geramnya terhadap para pelaku dan berharap mereka mendapatkan hukuman setimpal.
“Kalau nggak puasa, pengen banget maki-maki mereka ini pakai bahasa kasar,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan negara. Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di tengah investigasi yang masih berlangsung, publik mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa keputusan ini telah diambil pada 20 Februari 2025.
“Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025.
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga orang yang terafiliasi dengan PT Petro Energy.
Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang juga memiliki jabatan serupa.
Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka terdiri dari JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, salah satunya PT Petro Energy.
Kerugian negara akibat kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy diperkirakan mencapai 60 juta dolar AS.
Tak hanya itu, jika melihat keseluruhan kredit bermasalah yang diberikan kepada 11 debitur, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp11,7 triliun.
“Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” tegas Budi.
(Sumber selengkapnya: Fajar)