KPI Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Sudah Masuk Unsur Kebencian, Itu Ada Pidananya

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni

eramuslim.com – Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution menilai bila pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejati Jabar dipecat karena berbahasa Sunda telah menyinggung RAS dan antar golongan.

Maka kata pengacara ini, ulah politisi PDIP itu sudah masuk ke ranah pidana. Hal tersebut sudah layak untuk dipolisikan.

“Kalau unsurnya menyinggung RAS dan antar golongan, dengan dasar kebencian bisa jadi (itu pidana),” kata Pitra saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (19/1/2022).

Kendati demikian, lanjut Pitra, pihak belum punya rencana untuk membawa ulah Arteria itu ke ranah hukum.

Namun pihaknya tetap menunggu pengaduan dari orang Sunda yang tak terima dengan ulah Arteria

“Iya bisa jadi (kita akan laporkan ke polisi) kalau ada pengaduan orang Sunda ke kita,” ujarnya.

Sebelumnya, politisi PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bicara bahasa Sunda saat rapat.

Namun tak disebutkan Kajati mana yang dimaksud. Permintaan disampaikan Arteria kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Belakangan, nama Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang disebut-sebut sebagai sosok dimaksud Arteria Dahlan

“Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak,” kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejagung, Senin (17/1/2022).

Menurut Arteria, seorang Kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat.

“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” pinta Arteria. [Pojoksatu]