KPK akan Periksa Hamid Awaludin

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin akan kembali diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara Pilpres I dan II.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya, sebelum KPK memanggil dan memeriksa Hamid, KPK akan terlebih dahulu mendengar kesaksian mantan anggota KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami periksa yang bersangkutan, tapi sebelumnya diperiksa dulu di pengadilan. Nanti KPK akan cermati keterangan yang bersangkutan, setelah itu baru diperiksa lagi di KPK,” ujarnya.

Tumpak menegaskan, bila dalam pemeriksaan terhadap Hamid ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan penanganannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Seperti diberitakan, sebelumnya Hamid dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara untuk Pilpres I dan II dengan terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara pada Selasa, 11 Juli 2006. Tapi, yang bersangkutan absen karena menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh di DPR.

Direktur PT Royal Standard, Untung Sastrawidjaja, yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan segel sampul surat suara dan menjadi saksi dalam persidangan Daan Dimara di Pengadilan Tipikor mengungkapkan, Hamid-lah yang menentukan harga segel menjadi Rp 99 per keping dalam rapat di Kantor KPU pada 14 Juni 2004.

Pada rapat itu, lanjut Untung, ia sempat tawar menawar harga dengan Hamid karena sebelumnya menyodorkan harga Rp131 per keping."Tetapi waktu itu Hamid tidak mau, karena dia mengatakan dengan harga Rp 99 per keping itu saya sudah untung," ujarnya. (dina/bs)