KPK Dikebiri karena Usik Ketum Parpol dan Keluarga Presiden

Para pendukung tuan presiden semakin masiv dan terus menerus menghujami KPK dengan Rumors, fitnah dan Narasi yang terkesan dipaksakan hanya untuk membodohi publik, dengan opini murahan ala orang yang terkena sindrom islam phobia. Opini murahan yang tidak mendidik ini terus dihembuskan karena banyak ketua umum parpol yang tersandra oleh KPK maupun keluarga presiden yang didera oleh kasus suap pajak beberapa waktu yang lalu.

Mereka (Presiden dan Dpr) tidak jujur dan tidak berani bicara secara gamblang kepada publik kalau pelemahan terhadap KPK, serta revisi UU No 30 Tahun 2002, merupakan bagian dari komitmen Politik terhadap partai yang telah babak belur mendukung tuan Presiden saat maju dalam pencalonan Presiden di masa yang lalu, yang beberapa ketua umumnya tersandra kasus hukum di KPK.

Secara pribadi saya sangat setuju adanya revisi terhadap UU KPK, asal tujuannya untuk memperkuat KPK, bukan malah mengkebiri KPK; dengan membuat narasi adanya taliban dan polisi india di lembaga tersebut. Sebagai lembaga independen dan terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, memang layak adanya pengawasan dari lembaga pengawas KPK, sama seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga diawasi oleh Komisi kejaksaan dan komisi kepolisian.

Lembaga pengawas KPK menurut saya pribadi, sangat dibutuhkan agar ada “check and balance” dalam proses hukum yang terjadi di KPK, agar dalam proses penetapan TSK terhadap seseorang tidak lagi seperti kasus RJ, Lino yang menggantung hampir satu periode kepemimpinan KPK jilid IV yang hingga kini prosesnya semakin tidak jelas pasca penetapan TSK oleh penyidik KPK.

Memperkuat KPK sebagai sebuah lembaga superbody dalam penanganan tindak pidana korupsi menjadi keharusan, karena amanat reformasi menginginkan pengelolaan negara yang “Clean And Good Govemance”. Hanya saja begitu naifnya para pemimpin bangsa ini, yang ingin menjadikan KPK sebagai alat politik transaksional untuk menyandra kepentingan kelompok tertentu dengan tujuan terselubung.

Banyaknya rumors diluar tentang adanya SOP di internal KPK yang mengkesampingkan KUHAP dan bertentangan dengan HAM, harus bisa di jelaskan kepada publik dengan benar, karena hal tersebut sangatlah mengganggu nalar publik yang ingin pemberantasan korupsi berjalan sesuai semangat reformasi, yang mengedepankan rule of law dan Hak Azasi Manusia.