KPK Keberatan dengan RPP Penyadapan

Ketua KPK (plt) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan keberatan dengan isi RPP Penyadapan yang sedang diproses Depkominfo. Pasalnya, RPP itu menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus izin ketua pengadilan.

“Mengenai izin ketua pengadilan, itu membuat sulit bagi kita,” ucap Tumpak usai acara diskusi di Jakarta, hari ini.

Selama ini, penyadapan yang dilakukan KPK bukan tanpa aturan, tapi berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Koordinator Kontras, Usman Hamid, proses penyadapan yang dilakukan KPK bukan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM dalam hal berkomunikasi. “Tidak ada pelanggaram HAM, selama penyadapan itu karena ada indikasi pelanggaran hukum,” jelas Usman Hamid di kantor KPK.

Penyadapan yang dilakukan KPK selama ini, masih menurut Usman, tidak sembarangan dalam menentukan orang yang akan disadap. Hanya pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi saja yang direkam.

“Jangan gara-gara ini, pengusutan korupsi jadi terhambat,” tegas Usman.

Selain Usman Hamid, Pakar Hukum Pidana Undip, I Nyoman Sarekat Putrajaya menyatakan bahwa sejauh ini penyadapan cukup efektif untuk membongkar kasus korupsi.

“Umumnya, penyadapan memang dilakukan sembunyi-sembunyi. Kalau harus minta izin, bukan penyadapan lagi,” tegas Nyoman.

Selain itu, pakar hukum Undip ini menilai perlunya kejelasan dasar hukum RPP tentang penyadapan. Karena PP tidak boleh berseberangan dengan UU atau aturan di atasnya.

Rencananya, departemen yang dipimpin Tifatul Sembiring ini akan mensahkan RPP tersebut pada tahun depan. Dalam RPP itu, penyadapan yang dilakukan KPK harus meminta izin ketua pengadilan. mnh/detik

foto: detikcom