KPK Tidak Mungkin Kehilangan Akal, Persoalannya Berani Atau Tidak Usut Korupsi Bansos?

eramuslim.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak kehilangan akal untuk mengungkap kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari P. Batubara.

Demikian ditegaskan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Kamis (21/1).

“Menurut saya KPK tidak mungkin kehilangan akal mengungkap perkara (korupsi bansos Covid-19) ini,” kata Feri Amsari.

Dia meyakini lembaga antirasuah memiliki banyak cara untuk menggali dan membongkar skandal korupsi bansos Covid-19 untuk rakyat tersebut.

Apalagi, menurut pegiat antikorupsi dari Universitas Andalas ini, KPK sudah mengantongi cukup bukti untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan rakyat Indonesia di tengah musibah pandemi corona.

“Banyak teknik penyidikan yang dapat membongkar kejahatan ini. Apalagi pemotongan dana bansos itu kan buktinya sudah cukup kuat di KPK. Tinggal diperlukan keberanian menyelesaikan kasus ini,” pungkas Feri Amsari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya mengatakan bahwa penyidik baru sekali memeriksa eks Mensos Juliari Peter Batubara terkait perkara bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Karyoto menuturkan, bekas menteri dari PDI Perjuangan itu tidak mau ‘buka mulut’ atau membeberkan perkara yang menjeratnya tersebut. Karena itu, KPK akan menggalinya dari sisi yang lain.

“Sekarang ada seorang yang mempunyai informasi, dia tidak mau membuka sama sekali, kita cari yang di bawah, biarkan aja dia enggak ngaku, tapi kita mencari pendukung yang ke arah sana, gitu,” ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Dalam kasus ini, Juliari telah ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.