KPU Terima 3 Surat Permohonan PAW Harun Masiku, Semuanya Diteken Sekjen PDIP Hasto

Eramuslim.com – Perkara korupsi yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, telah terbukti terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan I Pemilu 2019.

Sebab, caleg PDI Perjuangan yang mendapat suara terbanyak pertama, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2019, atau sebelum pemilu legislatif digelar.

Otomatis, satu jatah kursi DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan I kosong, dan menjadi barang sengketa di internal partai banteng.

Hal itu terbukti, pada awal Juli 2019 DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan uji materil Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA), terkait meninggalnya Nazaruddin Kiemas.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2019, MA mengabulkan dan menetapkan bahwa, partai politik adalah pihak penentu suara dan PAW Caleg.

Dari keputusan MA inilah PDI Perjuangan mulai melakukan langkah taktis untuk meloloskan Harun Masiku yang mendapat perolehan suara terbanyak kelima.