Kronologi Pencekalan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Versi Keluarga

Eramuslim.com -Ketua Umum Front Santri Indonesia (FSI) Habib Hanif Al-Althos  menceritakan Kronologi pencekalan yang dialami Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Hanif yang juga merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab menyatakan, pencekalan tersebut bukan karena masalah over stay yang selama ini diberitakan.

“Beliau bukan di cekal karena over stay. Over stay itu terjadi karena beliau di cekal. Itu yang perlu di luruskan,” katanya saat melakukan konferensi pers di markas Syariah FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Selain itu, Hanif mengatakan alasan Habib Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air juga bukan karena masalah administrasi, hukum perdata maupun pidana yang menjeratnya.

“Kenapa beliau tidak bisa kembali sebabnya karena faktor keamanan, ” tegasnya.

Selanjutnya Hanif menceritakan bahwa izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Saudi berakhir pada tanggal 7 Zulqodah 1439 Hijriah atau tepatnya 20 Juli 2018.

Sebelum batas waktu tersebut berakhir, Habib Rizieq, lanjut Hanif, ternyata sudah 3 kali berusaha ingin keluar dari Saudi.