Kronologi Pencekalan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Versi Keluarga

“Usaha pertama dilakukan 8 Juli 2018. Tetapi Gak bisa karena ternyata dicekal. 12 Juli beliau coba lagi. Lagi-lagi gagal.  Bahkan sehari sebelum habis masa tinggal, beliau coba lagi. Dan lagi-lagi gagal,” jelasnya.

Padahal tutur Hanif, sebelum bulan Zulqodah, Habib Rizieq masih sempat terbang ke Turki dan Maroko. “Tetapi setelah SP 3 kasus fitnah chat, beliau sudah dicekal,” imbuhnya.

Hanif pun menunjukkan surat bukti pencekalan dari pihak pemerintah penyidikan umum Intelijen Umum Saudi Arabia. Perintah pencekalan tersebut dikeluarkan pada 1 syawal. Tepat pada saat SP 3 kasus fitnah chat.

“Setelah itu ternyata cekal itu sempat dicabut tetapi kita gak tau. Nah tanggal cekal kedua terjadi tanggal 7 Desember 2018. Setelah suksesnya reuni 212,”  terang Hanif.

Perintahnya  jelas larangan keluar dari Saudi Arabia. Karena faktor keamanan. Perintahnya beliau dilarang berpergian,” pungkasnya.

Sebelumnya Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, surat itulah yang menjadi penyebab dirinya tidak bisa pulang ke Indonesia. (Rmol)