KSP: Pemulangan Habib Rizieq Bukan Sekadar Kasus Hukum, Ada Unsur Politik

Dahnil menyebut selama ini ada ‘portal’ yang menghalangi Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel kemudian menjelaskan apa sebetulnya ‘portal’ penghalang itu.

“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstays 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kemudian menjelaskan alasan Habib Rizieq bisa overstay. Sugito menyebut ada upaya dari institusi di Indonesia yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia. Akibatnya, Habib Rizeq overstay di Arab Saudi yang bisa berujung dikenai denda oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Kok sepertinya terkesan didiamkan dan dibiarkan. Jadi perlu diketahui, overstay bukan karena Habib ya. Pada waktu beliau belum overstay di luar negeri, tidak bisa pergi ke luar karena alasan permintaan institusi tertentu di Indonesia,” kata Sugito, Rabu (10/7). (dtk)