KSPI: Menaker Gak Paham Peraturan, Indonesia Haramkan TKA Unskill Bekerja Disini!

Eramuslim.com – Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker), Hanif Dhakiri telah keliru menanggapi isu Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina.

Begitu dikatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers di Jakarta (Senin, 9/1).

Kekeliruan itu, lanjutnya, seperti pernyataan Hanif yang menyebutkan bahwa TKA di Indonesia hanya 74 ribu, sedangkan TKI di luar negeri 6,5 juta jiwa.

“Pernyataan ini keliru, karena di negara tujuan TKI, UU-nya memperbolehkan buruh kasar atau pekerja unskilled bekerja di negara tersebut, artinya negara tersebut membutuhkan TKI. Sedangkan di Indonesia, jelas-jelas melarang TKA unskill. Lagi pula, pekerja lokal Indonesia masih banyak menganggur,” terang Said.

menaker-hanif
Paham peraturan pak?

Bahkan, lanjut dia, dari survei lewat twitter resmi yang dilakukan KSPI, diperoleh kesimpulan bahwa sebanyak 93 persen menyetujui dilakukannya gugatan citizen law suit oleh KSPI terhadap pemerintah mengenai TKA Cina itu.

“Dan lima persen menyatakan tidak setuju, sedangkan dua persen menyatakan tidak tahu,” ujarnya.

Data itu, kata Said lagi, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kini sangat resah dengan kehadiran TKA Cina Ilegal. Kedatangan pekerja asal Cina yang ilegal itu pun sudah sangat mengancam pekerja lokal.

“Data ini menunjukan masyarakat sangat resah dengan TKA Cina illegal dan mengancam pekerja lokal, sehingga mereka mendukung penuh rencana KSPI yang akan mengajukan gugatan pada 30 Januari mendatang berupa citizen law suit,” ujarnya.

Dia menyampaikan, buruh meminta Presiden, Wakil Presiden dan Menaker agar menyetop masuknya TKA Ilegal asal Cina terutama yang unskill workers.

“Serta cabut bebas visa bagi Tiongkok, dan denda Rp 1 kepada Pemerintah,” demikian Said Iqbal. (kl/rmol)