Kuasa Hukum: Ada Indikasi “Executive Order” Dalam Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Eramuslim.com – Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengaku heran dengan tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus percakapan pornografi. Ia menduga bahwa penetapan ini tidak murni berdasar perkara hukum belaka, melainkan terdapat ‘pesanan’ dari pihak tertentu.

“Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini,” ujar Kapitra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Ketika ditanya lebih detail mengenai pihak-pihak yang bermain dalam penetapan ini, Kapitra belum dapat memastikannya dalam waktu dekat. Kapitra mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan secara pasti pihak-pihak tersebut setelah adanya investigasi lebih lanjut.

“Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapitra sangat menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung abai terhadap aspek pembuktian. Kepolisian, lanjutnya, tidak dapat membuktikan waktu dan tempat terjadinya percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum,” tegas Kapitra.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui, penetapan ini dilakukan ketika Habib Rizieq belum sekalipun diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.(kl/aktual)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm