Kuasa Hukum Guru Besar UII: Bagas Pujilaksono Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Eramuslim.com – Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara, telah dilaporkan ke Polda DIY oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda.

Bagas dilaporkan atas dugaan fitnah melalui tulisannya di salah satu media online terkait diskusi pemecatan presiden.  Judul tulisan Bagas adalah “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi COVID-19.

Opini Bagas juga viral di grup WA dan medsos.  Tulisannya antara lain berbunyi, “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas.”

Ni’ma merasa tulisan Bagas telah menyudutkan dirinya karena menuding akan melakukan makar dalam diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM.

Diskusi dengan tajuk awal ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ itu sebelumnya dikritisi oleh Bagas. Diskusi itu menjadi polemik di media sosial hingga judul sempat diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.