Kuasa Hukum Guru Besar UII: Bagas Pujilaksono Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Kuasa hukum Ni’ma, Mukmin Zakie, menjelaskan dalam laporannya, ada sejumlah pasal yang bisa saja menjerat Bagas. Di antaranya seperti pencemaran nama baik, fitnah, hingga UU ITE.

“Pasalnya ada pencemaran nama baik, fitnah Pasal 310, Pasal 311. Kemudian berita bohong UU nomor 46 dan UU ITE yang Pasal 27 tentang pencemaran. Itu pidananya. Kita kawal terus karena banyak yang support,” kata Mukmin di Polda DIY, Selasa (2/6).

“Pengaduan itu sudah pasti orangnya yaitu Pak Bagas,” tambahnya.

Mukmin menyebut, selain dirinya, ada sekitar 30 advokat lain yang ikut mendampingi Ni’ma. Mereka terdiri dari advokat akademisi atau dosen, LKBH UII, dan sejumlah advokat alumni UII.

Di sisi lain, di media sosial sudah banyak pihak yang mendukung langkah Ni’ma untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Semua berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas.

“Kita harapkan tuntas. Banyak yang melakukan webinar, banyak sekali, karena ini menyangkut akademik. Ini uji coba saja bagaimana kalau akademik diganggu,” ucap Mukmin. (*)