Kuasa Hukum HRS Doakan Polisi Segera Ciduk Denny Siregar

Aziz mendukung Polda Metro Jaya bila ingin mengusut kasus ujaran kebencian tersebut hingga tuntas. Denny berpeluang bernasib sama dengan Ferdinand Hutahean yang baru saja diciduk polisi dengan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

“Insya Allah, kita doakan dan support saja pihak kepolisian,” ujar Aziz.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya. Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Republika]