Kubu Habib Rizieq Debat Jaksa Saat Bahas AD/ART FPI

Eramuslim.com – Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab dkk berdebat dalam sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Perdebatan itu muncul saat jaksa membahas AD/ART FPI ketika memeriksa saksi dari Kemendagri.

Kubu Habib Rizieq Debat Jaksa Saat Bahas AD/ART FPI

Awalnya, jaksa menanyakan ASN Kemendagri yang membidangi pendaftaran ormas, Abda Ali, soal pemeriksaannya dengan penyidik. Saat itu, Ali mengatakan diperiksa penyidik soal status kelembagaan FPI.

“Waktu itu saya diperiksa penyidik menanyakan status kelembagaan FPI,” kata Abda Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).

Ali membeberkan bahwa masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) ormas atas nama FPI hanya sampai 20 Juni 2019. FPI juga terdaftar sebagai ormas yang tidak berbadan hukum.

“Bahwa FPI itu betul terdaftar di Kemendagri sampai dengan 20 Juni 2019 sebagai ormas yang tidak berbadan hukum,” ujarnya.

Ali juga menyebut ada upaya FPI untuk mengurus masa berlaku SKT tersebut. Namun, lanjutnya, berkas itu ditolak karena ada syarat yang belum terpenuhi dalam AD/ART.

“Masih status ditolak karena persyaratan pendaftaran organisasinya belum memenuhi ketentuan Permendagri 57/2017, Pak,” jelasnya.

Jaksa juga sempat menanyakan soal visi misi dan AD/ART FPI lebih lanjut. Sejurus kemudian, penasihat hukum lantas mengajukan keberatan karena tidak berkaitan dengan masalah pelanggaran COVID-19. Hakim ketua Suparman Nyompa pun menengahi perdebatan kedua belah pihak.

“Tadi dia terangkan mengenai terakhir terdaftar SKT FPI berakhir 20 Juni 2019, ini ada masalah lembaga sosial masyarakat. Nanti kita dengar apanya kan ada terkait FPI yang pernah dinaungi terdakwa,” ucap hakim.