Kubu Habib Rizieq Debat Jaksa Saat Bahas AD/ART FPI

Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq menyebut pertanyaan jaksa soal AD/ART FPI termasuk membuang waktu. Perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum pun kembali terjadi.

“Dakwaan berkaitan penyelenggaraan Maulid dan pernikahan, dakwaan juga terkait prokes. Jadi apa hubungannya, ini kan membuang-buang waktu,” ucap salah satu penasihat hukum Habib Rizieq.

“Bukan membuang waktu, Pak. Dalam dakwaan kami ada, dan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan berlogo FPI,” jelas jaksa.

Hakim pun kembali menenangkan kedua belah pihak. Jaksa kemudian dipersilakan melanjutkan pertanyaan karena masih masuk dalam dakwaan.

“Jelas ya ada di dakwaan kelima,” ujar hakim.

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

[Gelora]