Kunjungi DPR, Aliansi Ulama Madura Minta LGBT Dipidanakan

Eramuslim – Rabu 10 Januari 2017, Aliansi Ulama Madura (AUMA) menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan beberapa permasalahan, khususnya terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dalam pertemuan tersebut, AUMA yang diwakili pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Prenduan Sumenep, Madura, KH Dr Ahmad Muhammad Tijani Djauhari, meminta anggota Dewan untuk memasukan LGBT sebagai delik hukum pidana.

“Dengan usulan pokok tentang LGBT agar dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik hukum pidana dengan hukuman keras,” ujar KH Dr Ahmad dalam pertemuannya dengan pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Komisi III.

Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Fahri Hamzah, beraudiensi dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), di Gedung DPR RI

Selain itu AUMA juga mengusulkan agar pengertian zina dalam KUHP diperluas lagi maknanya. “Memperluas pengertian zina, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI,” jelas KH Dr Ahmad.

“Alhamdulillah usulan Ulama Madura dan Tapal Kuda diterima dan disetujui untuk masuk dalam KUHP,” ujar Kiai Ahmad.

Sekjen AUMA Fadholi Muhammad Ilham mengatakan, para ulama meminta LGBT dimasukkan dalam klausul pembahasan Revisi KUHP. “LGBT itu dosa besar dan kami mohon agar dimasukkan dalam klausul pembahasan KUHP terutama dalam Pasal 292,” terang Fadholi.