Maruf: Vaksin Tidak Halal Bisa Digunakan dengan Penetapan MUI

Eramuslim.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat karena dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” kata Ma’ruf Amin dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat sore.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi halal.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline (GSK) dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya.

Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.