Laporan Pencemaran Nama Baik JK oleh DP, Polisi: Sesuai SE Kapolri UU ITE, Minta Maaf, Kasus Selesai

eramuslim.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar terpilih, Danny Pomanto (DP) terhadap keluarga Jusuf Kalla dikabarkan selesai.

Apalagi sempat beredar kabar, jika DP sudah meminta maaf kepada JK . Namun apabila dikaitkan dengan surat edaran Kapolri soal UU ITE, yang mana jika terlapor minta maaf, maka proses hukumnya dihentikan, maka laporan yang tertuju pada DP juga ikut dihentikan.

“Tidak berlanjut (laporannya). Sudah dimaafkan. Tidak ada masalah. Iya (tidak perlu dimaafkan berdasarkan SE Kapolri soal UU ITE),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Kamis (25/2/2021).

 

Perwira polisi tiga melati ini menyebut, Kuasa Hukum Keluarga JK , Yusuf Gunco telah mencabut laporannya di Polda Sulsel. Dengan demikian, berdasarkan SE dari Kapolri tersebut, kasus yang menjerat DP dihentikan.

“Boleh diproses. Tapi korban sudah memaafkan. Iya (cabut laporan). Cuman sudah cabut laporan dan tak perlu dilanjut. Iya (sudah selesai kasusnya),” jelasnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan Fajar.co.id, Yusuf Gunco menepis isu perihal adanya perdamaian atas kasus dugaan pencemaran nama Jusuf Kalla yang dilakukan oleh Wali Kota terpilih Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.

Yugo, sapaan karibnya menjelaskan, sekalipun ada permintaan maaf dari Danny, tak berarti telah kata damai, apalagi pencabutan laporan atas perbuatannya yang menyerang Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu.

“Permintaan maaf itukan bukan secara langsung. Danny belum bertemu Pak JK , jadi hanya lewat perantara,” jelas Yugo saat dihubungi Fajar.co.id, Sabtu (6/2/2021). (fajar)