Laporkan Anak Presiden, Ehh Pelapor Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

Eramuslim – Melaporkan anak bungsu Jokowi ke polisi atas unggahan video berujar kebencian di sosial media, Muhammad Hidayat Sitomorang justru mendapat serangan balik dari pihak kepolisian. Kini M Hidayat justru dijadikan tersangka dengan kasus yang berbeda.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhammad Hidayat Sitomorang sebagai tersangka, terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan sebagai provokator dalam aksi “411”.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, “Penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.” “Tapi kasusnya masih lanjut,” ujar Argo.

Sementara itu, Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memeriksa putra Jokowi, Kaesang Pangarep, terkait statusnya sebagai terlapor atas dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat.

“Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/7).

Argo menyatakan polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana. Ditegaskan Argo, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

Argo menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.

Laporkan Dua Pejabat Kepolisian

Sementara itu M Hidayat yang bertindak sebagai pelapor menduga ada rekayasa untuk menghentikan kasus Kaesang Pangarep. “Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan. Modus itu dilakukan melaui statement si pelapor adalah juga tersangka hate speech dan dianggap laporannya mengada-ada,” ujarnya.

Hidayat mengaku akan mengambil langkah hukum menyangkut hal ini antara lain dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR.“Saya akan mengambil langkah hukum membuat laporan pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan DPR kalau kasus Kaesang disetop,” pungkas dia.

Hidayat berencana melaporkan dua pejabat kepolisian, salah satunya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Pelaporan ini menyangkut pernyataan status Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi “411” yang diungkapkan Argo Yuwono.

“Ada pernyataan dari Kapolres dan Kabid Humas Polda, yang menyatakan bahwa pelapor Kaesang berstatus tersangka. Bagi saya, pernyataan itu tidak relevan. Karena status tersangka yang dimaksud tidak ada kaitan dengan kasus Kaesang,” kata dia di kediamannya di kawasan Bekasi, hari Kamis kemarin.

Kendati tak mau berkomentar apakah dirinya benar-benar berstatus tersangka, Hidayat mempertanyakan apakah dirinya kehilangan hak-hak sebagai warga negara.

“Untuk statement ini saya tidak membenarkan atau membantah. Saya ingin menjawab, apa seorang berstatus tersangka apa dia kehilangan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara? Tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan berkontribusi sebagai pelapor? Wah bahaya ini,” tutur dia.

Dia mengaku tengah mempelajari masalah ini sebelum benar-benar membuat langkah hukum. “Saya mempertimbangkan memperkarakan masalah ini. dengan dua jalan. Saya menilai kedua polisi ini melanggar kode etik profesional anggota Polri. Kedua, pidana pencemaran nama baik. Saya sedang mencoba mengkaji. Saya akan buat laporan pidana resmi,” pungkas Hidayat. (PM/Ram)