Latah Ikut Bisnis Haji dan Umroh, Traveloka dan Tokopedia Bisa Kena UU PIHU

Eramuslim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.

Sayangnuya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyatakan kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

“Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” kata Sodik di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Politisi Gerindra ini juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

“Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” jelasnya.

“Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang,” tandasnya. (kl/tsc)