LBH APIK: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang Tahun 2005 Meningkat

Pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta sepanjang tahun 2005 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 817 kasus menjadi 1046 kasus. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti dalam acara Refleksi dan Catatan Akhir Tahun 2005 di Jakarta Media Center, Kamis (5/1).

"Peningkatan kasus tersebut disebabkan oleh makin tingginya kesadaran kaum perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan yang menimpa diri mereka," kata Ratna.

Menurutnya, banyaknya pengaduan kekerasan terhadap perempuan tidak disertai dengan peningkatan kebijakan hukum. Hal ini terlihat dari 325 laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga, hanya 19 kasus yang dilaporkan ke kepolisian dan yang direspon dengan menggunakan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hanya 8 kasus.

Ratna menegaskan, pemerintah belum dapat mengesahkan 9 kebijakan dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005 yang memiliki efek langsung terhadap hak-hak perempuan. Di antaranya RUU Pornografi, Pornoaksi dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk menyelesaikan kasus perdagangan orang, Ratna menilai proses penegakan hukumnya baru bersifat umum. Padahal traficking merupakan kejahatan yang berstruktur dan mempunyai sistem.

"Komitmen negara terhadap penghapusan diskriminasi terhadap perempuan masih jauh dari harapan. Produktivitas DPR pun sangat lemah," kata Ratna.(novel/ln)