LBH Minta Polisi Stop Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

Eramuslim.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan dan penahanan terhadap perempuan berinisial SM yang membawa masuk anjing ke Masjid al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Menurut LBH, wanita tersebut mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia, sehingga tidak dapat diproses hukum.

“Melepaskan SM dengan pertimbangan ketidakcakapan hukum akibat kesehatan SM sebagai penyandang disabilitas mental skizofrenia (relaps) yang berhak atas keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana lewat keterangan resminya, Kamis (11/7).

Arif menilai, tidak ada bukti yang cukup kuat dan memenuhi unsur, jika SM dijerat pasal penodaan agama. Penahanan terhadap yang bersangkutan justru berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan.

“SM dalam kondisi saat ini justru membutuhkan perawatan khusus serta memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujar Arif.