LBH Pelita Umat: Jangan Sampai HTI Jadi Kambing Hitam Gerindra Merapat ke Jokowi

Selain itu, apabila tidak dapat membuktikan terkait penumpang gelap yang dimaksud, maka dapat diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dalam hal ini adalah nama baik organisasi dakwah HTI. Selain itu juga dapat diancam dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana terkait dugaan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara, terkait pasal 14 ayat (1) tersebut aparat penegak hukum dapat segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan karena pasal tersebut adalah delik formil.

“Jika pernyataan Arief ini tidak segera diusut, kami khawatir masyarakat terpecah belah akibat isu dan adu domba yang tidak jelas dasarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, waketum FX Arief Poyuono mengatakan salah satu penumpang gelap yang mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 adalah HTI. “Penumpang gelap itu kan banyak, misalnya beberapa tokoh-tokoh HTI yang ikut dalam pemenangan Prabowo-Sandiaga, tapi saya tidak mengatakan mereka itu negatif,” kata Arief Poyuono dalam video yang diunggah KompasTV. [ns]