Lebaran di Penjara Dilewati Habib Rizieq dengan Kegiatan yang Mulia, Subhanallah…

eramuslim.com – Di momen Idul Fitri 1443 H, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menggelar kegiatan bagi-bagi baju muslim. Baju muslim itu dibagikan Habib Rizieq kepada para para tahanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

“Membagikan baju koko putih, peci, sarung serta parfum untuk salat,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada PojokSatu.id, Kamis (5/5/2022).

Selain dibagikan kepada sesama muslim, baju lebaran tersebut juga dibagikan kepada tahanan non muslim yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

“Dibagikan ke seluruh tahanan, termasuk non muslim,” sambungnya.

Selain bagi-bagi baju lebaran, kata Aziz Yanuar, HRS juga fokus berdakwah di dalam Rutan Bareskrim Polri dan menulis buku yang bernuansa keislaman.

“Tetap dakwah seperti biasa dan meneruskan menulis dan menyusun karya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia kemudian mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. [Pojoksatu]